Batas Kewenangan Ditegaskan, Pemprov Sulut Dorong Legalitas Tambang Rakyat

MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan batas kewenangan dalam sektor pertambangan di tengah dinamika aktivitas tambang yang terus menjadi perhatian publik. Penegasan ini sekaligus meluruskan pemahaman mengenai perubahan otoritas pengelolaan tambang dari waktu ke waktu.
Gubernur Yulius Selvanus Komaling melalui Kepala Dinas ESDM Sulut, jumat 20 maret 2026, menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan kontrak karya merupakan kebijakan masa lalu yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pada saat itu kewenangan berada pada pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan tersebut kemudian beralih ke pemerintah provinsi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan mineral dan batubara ditarik sepenuhnya ke pemerintah pusat.
Rangkaian perubahan regulasi tersebut menempatkan pemerintah daerah, termasuk provinsi, tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin tambang, melainkan pada fungsi penataan dan pengawasan di lapangan.
Dalam konteks itu, Gubernur Yulius Selvanus Komaling mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.
Pendekatan ini juga diarahkan untuk mengurangi praktik pertambangan tanpa izin serta memperkuat tata kelola berbasis masyarakat melalui kelembagaan seperti koperasi dan pembinaan teknis.
Penataan dilakukan dengan memperhatikan karakter wilayah. Di Likupang, khususnya Pulau Bangka, pemerintah menegaskan kawasan tersebut sebagai destinasi pariwisata, sehingga tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan. Penetapan ini sejalan dengan pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Sementara itu di Ratatotok, pendekatan legalisasi melalui WPR terus didorong agar aktivitas tambang rakyat berjalan dalam koridor hukum, lebih aman, dan terkendali.
Pemprov Sulut menegaskan, kejelasan batas kewenangan dan arah kebijakan menjadi kunci dalam mencegah potensi dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun stabilitas sosial di tingkat lokal.
Di tengah dinamika tersebut, pemerintah provinsi membuka ruang partisipasi publik serta menekankan pentingnya pengawasan bersama untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.