PROVINSI SULAWESI UTARA
  • PROFIL PERANGKAT
  • DISDUKCAPIL-KB
Profil Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan
Keluarga Berencana Daerah

Alamat Lengkap: Jl 17 Agustus Nomor 69 Kota Manado, Sulawesi Utara

Website: http://disdukcapilkb.sulutprov.go.id

E-mail: dukcapilkb.sulut@gmail.com

A. KEDUDUKAN
  • Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
  • Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah dipimpin oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk:

Tertib administrasi kependudukan Daerah Provinsi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.

2. Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk:

  • Penyediaan data kependudukan dan keluarga berencana daerah Provinsi yang akurat
  • Penyusunan profil kependudukan daerah Provinsi dan
  • Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah Provinsi.
C. TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana di Daerah Provinsi Sulawesi Utara, penyusunan profil kependudukan di Provinsi Sulawesi Utara.

Fungsi Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, antara lain:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana skala Provinsi.
  • Penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana pada tataran horizontal dan vertikal antar lembaga pemerintah pengelola bidang kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana skala provinsi.
  • Penetapan rencana kerja Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
  • Pengkoordinasian dan pelaksanaan penataan administrasi kependudukan, pencatatan sipil dan keluarga berencana.
D. UNIT KERJA DI BAWAHNYA

1. Kepala Dinas, membawahi:

  • Sekretariat
  • Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Bidang Keluarga Berencana
  • Bidang Keluarga Sejahtera

2. Sekretariat, membawahi:

  • Kasubag Umum