Disdukcapil KB Sulut Tetapkan Daftar Informasi Publik 2026, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Manado — Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah (Disdukcapil KB) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Dokumentasi Tahun 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Nomor 01 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026 di Manado.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil KB Sulut dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Christodharma S.M. Sondakh, menjelaskan bahwa penetapan DIP merupakan instrumen penting bagi badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Daftar Informasi Publik ini menjadi pedoman bagi PPID Pelaksana dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya.
Dalam keputusan tersebut, Daftar Informasi Publik Disdukcapil KB Sulut Tahun 2026 diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yakni: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, dan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat.
Berbagai informasi strategis tercakup dalam DIP, mulai dari profil dinas, tugas dan fungsi, struktur organisasi, program dan kegiatan, laporan kinerja, laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme pengaduan dan akses informasi publik.
Seluruh informasi publik yang telah ditetapkan tersebut diumumkan dan dapat diakses masyarakat melalui website resmi PPID Pelaksana Disdukcapil KB Sulut di alamat: 👉 https://disdukcapilkb.sulutprov.go.id
Selain itu, keputusan ini juga menegaskan bahwa klasifikasi informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia dilakukan melalui uji konsekuensi oleh PPID Pelaksana, dengan tetap mengedepankan asas kepatutan dan kepentingan umum.
Dengan ditetapkannya Daftar Informasi Publik Tahun 2026, Disdukcapil KB Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.