Kepala Dinas Dukcapil-KB Sulut Tekankan Pentingnya Akses Data Kependudukan untuk Mendukung Pelayanan Kesehatan





Manado, 15 Juli 2026 – Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara menjadi narasumber pada Pertemuan Lintas Program/Lintas Sektor (LP/LS) Evaluasi Penurunan Kematian Ibu dan Bayi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (15/7/2026). Materi yang disampaikan bertajuk "Sistem Registrasi dan Pendataan Kependudukan", dengan fokus pada pemanfaatan akses data kependudukan oleh sektor kesehatan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara serta perwakilan rumah sakit pemerintah dan swasta se-Sulawesi Utara sebagai pengguna layanan data kependudukan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi instansi pemerintah, termasuk sektor kesehatan, untuk memperoleh hak akses data kependudukan secara legal, aman, dan akuntabel.
Disampaikan pula bahwa mekanisme pemberian hak akses dimulai dengan permohonan dari Dinas Kesehatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya diteruskan oleh Dinas Dukcapil kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh rekomendasi. Setelah rekomendasi diterbitkan, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Dukcapil dan instansi pemohon sebagai dasar pemberian hak akses data kependudukan.
Melalui mekanisme tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan data kependudukan untuk verifikasi identitas pasien, peningkatan akurasi pelayanan, percepatan pelaporan kelahiran dan kematian, serta mendukung perencanaan, monitoring, dan evaluasi program kesehatan. Pemanfaatan data kependudukan yang sesuai ketentuan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat integrasi data pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran.