Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Tekankan Kepatuhan Pelayanan Publik di Rakor PERKADIS 2026


Kotamobagu, -Hari kedua Pelatihan Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik dalam Pengendalian Kualitas Pelayanan sekaligus Rapat Koordinasi PERKADIS Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026, Selasa 12 Mei 2026, menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagai narasumber utama. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas PP dan KB Kota Kotamobagu dengan moderator Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam pemaparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi dan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Materi yang disampaikan mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dijelaskan bahwa standar pelayanan publik menjadi pedoman penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Selain itu, dipaparkan pula strategi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi standar layanan, penguatan sumber daya manusia, internalisasi budaya pelayanan prima, hingga pengawasan dan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
Dalam diskusi yang dipandu Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara, peserta diajak memperkuat komitmen dalam membangun pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berintegritas di lingkungan Program Bangga Kencana.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, tim kerja Program Bangga Kencana dari Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Sulawesi Utara, serta tim kerja Program Bangga Kencana dari Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun budaya pelayanan publik yang semakin berkualitas, akuntabel, dan bebas maladministrasi guna mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih optimal di Provinsi Sulawesi Utara.