Pemprov Sulut Cairkan THR Rp67,2 Miliar untuk 16.949 ASN, Gubernur Yulius Selvanus: Gunakan Secara Bijak

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 16.949 aparatur sipil negara (ASN) dengan total anggaran mencapai Rp67,2 miliar. Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan agar dana tersebut dimanfaatkan secara bijak dan diprioritaskan untuk kebutuhan keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Instruksi percepatan pencairan THR disampaikan Gubernur pada Jumat (13/3/2026) sebagai langkah pemerintah daerah memastikan hak aparatur dapat diterima lebih awal di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan.
Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara. Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sulut Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur teknis penyaluran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari total penerima, 8.492 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), 8.184 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 273 PPPK paruh waktu.
Selain membantu kebutuhan keluarga ASN menjelang Idul Fitri, pencairan THR ini juga diharapkan mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya di sektor perdagangan dan konsumsi menjelang hari raya.
Meski demikian, Gubernur Yulius Selvanus mengingatkan agar dana tersebut tidak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat berlebihan.
“THR ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada para aparatur. Gunakan dengan bijak untuk kebutuhan keluarga dan persiapan hari raya. Hindari pengeluaran yang tidak perlu atau sekadar untuk pamer,” tegasnya.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjadi penyemangat bagi ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kesejahteraan aparatur menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kinerja pemerintahan di daerah.