Pemprov Sulut Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN Akhir Tahun 2025

Berita
foto gub (1).jpg

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 400.8.1/25.12015/Sekr-Ro-Org tentang Fleksibilitas Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025, sebagai upaya mendukung efisiensi birokrasi, optimalisasi kinerja ASN, serta penghematan anggaran operasional pemerintah daerah.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., menegaskan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bukan merupakan hari libur, melainkan pola kerja fleksibel yang tetap berorientasi pada hasil dan kualitas pelayanan publik.

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN ditetapkan pada 24, 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. ASN tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan, melakukan presensi melalui aplikasi e-absen, berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, serta siap dipanggil sewaktu-waktu untuk bertugas di kantor.

Untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan dasar, termasuk Rumah Sakit Daerah, pengaturan jam kerja dilakukan melalui sistem sif guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Selama periode FWA, Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan patroli dan pengamanan di seluruh kantor Pemprov Sulut.

Sebagai penutup, Apel Kerja Tahun 2026 sekaligus evaluasi pelaksanaan FWA akan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dipublikasikan oleh Disdukcapilkb Sulawesi Utara