Penetapan Pemenang Inovasi Adminduk Sulut Belum Final, Keputusan Ditarik ke Rapat 5 Mei 2026

Berita
29f84cbe-5f9d-49f4-b346-be9912fa9651.jpeg
528cca2c-a1be-4b6d-b2ea-9e828e5fd932.jpeg
bf5f7962-c55e-4d69-afee-176c5b1b7cab.jpeg
58b6d324-fead-44ea-bf44-4d0252a29995.jpeg
efc8f865-8190-48fa-82b8-eb2959056974.jpeg

Manado,– Penetapan pemenang Inovasi Pelayanan Publik pada urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Provinsi Sulawesi Utara belum menghasilkan keputusan akhir. Proses seleksi masih berlanjut dan akan dibahas kembali dalam rapat lanjutan pada 5 Mei 2026.

Tim penilai yang terdiri dari unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan KB Daerah Provinsi Sulut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sulawesi Utara, Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut, serta Staf Khusus Gubernur Bidang Kependudukan, masih melakukan pendalaman terhadap hasil evaluasi inovasi dari kabupaten/kota.

Meski tahapan penilaian telah berjalan, forum belum menetapkan satu pun pemenang karena masih diperlukan pembahasan lanjutan untuk memastikan objektivitas dan kualitas inovasi yang dinilai.

Rapat lanjutan pada Selasa, 5 Mei 2026, akan menjadi momentum penentuan akhir sekaligus penguatan konsensus tim penilai terhadap inovasi terbaik di sektor layanan administrasi kependudukan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan proses penilaian dilakukan secara ketat, transparan, dan berbasis indikator kinerja pelayanan publik, guna memastikan inovasi yang terpilih benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan mekanisme berlapis ini, Pemprov Sulut mendorong agar inovasi Adminduk tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen percepatan pelayanan publik yang efektif dan berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota.

Dipublikasikan oleh Disdukcapilkb Sulawesi Utara