PJPK Sulut 2025–2029 “Lulus Tanpa Catatan”, Bukti Perencanaan Kependudukan Sulut Sudah di Level Nasional

Manado – Rencana Aksi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029 resmi menjadi salah satu dokumen perencanaan daerah yang dinilai matang, sistematis, dan berstandar nasional. Dokumen ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Yang membanggakan, setelah dilaporkan kepada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Pusat pada akhir Desember 2025, Rencana Aksi PJPK Sulawesi Utara dinyatakan tidak memerlukan perubahan. Seluruh substansi dokumen diterima secara utuh karena telah memenuhi kelengkapan teknis penyusunan perencanaan pembangunan kependudukan sesuai standar nasional.
Hasil verifikasi tersebut menegaskan bahwa kualitas perencanaan PJPK Sulawesi Utara berada pada level yang sangat baik. Dokumen telah disusun dengan memperhatikan keterkaitan yang kuat terhadap dokumen perencanaan daerah, khususnya RPJMD dan Renstra perangkat daerah pengampu indikator, sehingga arah kebijakan kependudukan benar-benar terintegrasi dalam sistem pembangunan daerah.
Dari sisi metodologi, analisis situasi kependudukan telah menggunakan pendekatan Pressure, State, Response, dan Impact (PSRI) secara konsisten dan komprehensif. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap permasalahan kependudukan tidak hanya diidentifikasi dari kondisi saat ini, tetapi juga ditelusuri akar tekanannya, respon kebijakan yang telah dilakukan, serta dampak yang ingin dicapai secara jangka panjang.
Kemendukbangga/BKKBN Pusat juga menilai bahwa penyusunan target indikator serta rencana aksi telah dirumuskan secara teknokratis, realistis, dan terukur. Setiap indikator dilengkapi dengan program, kegiatan, serta penanggung jawab yang jelas, sehingga dokumen ini tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga siap diimplementasikan secara operasional.
Tidak adanya koreksi substansial dari pemerintah pusat menjadi penanda bahwa Rencana Aksi PJPK Sulawesi Utara telah memenuhi tiga aspek utama perencanaan pembangunan modern: akurat secara data, kuat secara metodologi, dan sinkron secara kebijakan.
Rencana Aksi PJPK 2025–2029 menjadi fondasi strategis pembangunan kependudukan Sulawesi Utara, mulai dari pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan tata kelola data dan administrasi kependudukan.
Dengan penandatanganan pada 24 Desember 2025 dan pelaporan ke pemerintah pusat pada akhir Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan satu pesan kuat: pembangunan kependudukan tidak lagi disusun sekadar formalitas, tetapi telah menjadi instrumen perencanaan strategis yang berbasis data, berbasis risiko, dan berorientasi pada hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ini sekaligus menempatkan Sulawesi Utara sebagai provinsi yang siap menjalankan pembangunan kependudukan secara terarah, terukur, dan selaras penuh dengan kebijakan pembangunan nasional.