Rencana Aksi PJPK Sulut 2025–2029 Resmi Ditetapkan, Ditandatangani Gubernur Yulius Selvanus

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Aksi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029. Dokumen strategis tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, pada Rabu, 24 Desember 2025, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan kependudukan lintas sektor di daerah.
Rencana Aksi PJPK 2025–2029 disusun untuk memastikan pengelolaan kependudukan di Sulawesi Utara berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan dinamika demografi serta tantangan pembangunan sumber daya manusia ke depan.
Dokumen ini memuat rencana aksi pada lima sasaran utama pembangunan kependudukan, meliputi pengelolaan kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengendalian mobilitas penduduk, serta penguatan administrasi kependudukan. Setiap sasaran dijabarkan ke dalam indikator, program, dan kegiatan yang menjadi acuan bagi perangkat daerah terkait.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menegaskan bahwa pembangunan kependudukan merupakan fondasi penting dalam mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Melalui penetapan rencana aksi ini, isu kependudukan diharapkan dapat terintegrasi secara konsisten ke dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Penyusunan Rencana Aksi PJPK Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2029 dilakukan secara teknokratik dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, antara lain RPJMN 2025–2029, Rencana Aksi Nasional Pembangunan Kependudukan, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Sebagai dokumen operasional, Rencana Aksi PJPK menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan penganggaran program pembangunan kependudukan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan pelaksanaan rencana aksi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dengan ditetapkannya Rencana Aksi PJPK Tahun 2025–2029 pada Rabu, 24 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan kependudukan yang terencana, inklusif, dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.