Uji Lapangan Inovasi Adminduk Masuki Tahap Penentuan, Tim Penilai Sambangi Tomohon dan Minahasa











Tomohon — Penilaian inovasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tingkat kabupaten/kota di Sulawesi Utara memasuki fase krusial. Pada Rabu (13/5/2026), tim penilai turun langsung melakukan verifikasi lapangan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa guna memastikan inovasi pelayanan yang dipresentasikan benar-benar berjalan efektif di lapangan.
Kunjungan lapangan ini menjadi bagian penting dalam proses penilaian akhir karena menjadi tolok ukur antara konsep inovasi dengan implementasi nyata dalam pelayanan kepada masyarakat.
Tim penilai yang terdiri dari Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem pelayanan, pola kerja, kesiapan sumber daya, hingga kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Dalam proses verifikasi, tim menilai langsung bagaimana inovasi diterapkan dalam aktivitas pelayanan sehari-hari, termasuk kecepatan layanan, kemudahan akses masyarakat, respons petugas, pemanfaatan teknologi, serta konsistensi pelaksanaan program.
Tidak hanya melakukan observasi pelayanan, tim juga mendalami dampak inovasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelesaian administrasi kependudukan di daerah.
Tahapan penilaian lapangan ini dinilai sangat menentukan karena inovasi pelayanan publik tidak cukup hanya unggul dalam gagasan dan presentasi, tetapi juga harus mampu menunjukkan hasil nyata, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berkelanjutan dalam pelaksanaannya.
Melalui proses evaluasi yang ketat dan objektif tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mendorong terciptanya budaya inovasi dalam pelayanan administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat komitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.