Beranda
Profil
Visi-Misi
Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Profil Pejabat
Profil Perangkat
Dokumen
Rencana Kerja
Rencana Strategis
Rencana Kinerja Tahunan
Rencana Aksi
Indikator Kinerja Utama
Sasaran Strategis
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Standar Pelayanan
Profil Kependudukan Sulawesi Utara
Grand Design Pembangunan Kependudukan
Data
Jumlah Penduduk
Keluarga Berencana & Keluarga Sejahtera
Informasi Layanan
Pendaftaran Penduduk
Biodata Penduduk
Pembuatan Kartu Keluarga
Pembuatan KTP Elektronik
Pembuatan KIA
Persyaratan Pindah/Datang
Indentitas Kependudukan Digital
Pencatatan Sipil
Kelahiran
Kematian
Perkawinan
Perceraian
Pengangkatan Anak
Pengakuan Anak
Pengesahan Anak
Perubahan Nama
Kewarganegaraan
Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Kategori
Berita
Infografis
Layanan
Humas
Kontak
Kenal Laporan/Pengaduan
Beranda
Profil
Dokumen
Data
Informasi Layanan
Kategori
Humas
PROVINSI SULAWESI UTARA
PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
DISDUKCAPIL-KB
a). Persyaratan:
Mengisi Formulir F2.01
Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Fotokopi KK
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan sesuai persyaratan
Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan
Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
Membuat catatan pinggir dalam register akta Pencatatan Sipil
Petugas mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil
Menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan
c). Waktu: 60 menit
d). Biaya: Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk: Kutipan Akta Pencatatan Sipil
f). Konsultasi dan Pengaduan: Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat