PROVINSI SULAWESI UTARA
  • PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
  • DISDUKCAPIL-KB
a). Persyaratan:
  • Mengisi Formulir F2.01
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  • Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan
  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Fotokopi KK
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
  • Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan sesuai persyaratan
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan
  • Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  • Membuat catatan pinggir dalam register akta Pencatatan Sipil
  • Petugas mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil
  • Menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan
c). Waktu: 60 menit
d). Biaya: Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk: Kutipan Akta Pencatatan Sipil
f). Konsultasi dan Pengaduan: Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat