a). Persyaratan:
- Surat keterangan kematian dari RS atau desa;
- KTP-el dan KK asli almarhum;
- KTP-el pasangan almarhum (jika masih hidup);
- Pelapor harus ahli waris/ keluarga;
- Foto copy KTP-el, KK pelapor
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Mengisi form F-2.28;
- Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan
Validasi terhadap dokumen pemohon;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian;
- Menyerahkan kutipan Akta Kematian kepada pemohon.
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Akta Kematian
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat