AKTA KEMATIAN

a). Persyaratan:

  1. Surat keterangan kematian dari RS atau desa;
  2. KTP-el dan KK asli almarhum;
  1.  KTP-el pasangan almarhum (jika masih hidup); 
  2. Pelapor harus ahli waris/ keluarga;
  3. Foto copy KTP-el, KK pelapor

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Mengisi form F-2.28;
  2. Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan 

Validasi terhadap dokumen pemohon; 

  1. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 
  2. Mencatat dalam register akta kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian;
  1. Menyerahkan kutipan Akta Kematian kepada pemohon.

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Akta Kematian

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat