a). Persyaratan:
- Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F2.38);
- Kutipan Akte Kelahiran anak;
- Fotokopi KTP, KK ayah biologis dan ibu kandung;
- Bukti perkawinan secara agama
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Mengisi formulir;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
- Menyerahkan kutipan Akta Pengakuan anak dan kutipan Akta Kelahiran.
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Akta Pengakuan anak dan Kutipan Akta kelahiran
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat