PENGAKUAN ANAK

a). Persyaratan:

  1. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah;
  2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung (F2.38);
  3. Kutipan Akte Kelahiran anak;
  4. Fotokopi KTP, KK ayah biologis dan ibu kandung;
  5. Bukti perkawinan secara agama

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Mengisi formulir;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 
  4. Membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  5. Menyerahkan kutipan Akta Pengakuan anak dan kutipan Akta Kelahiran.

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Akta Pengakuan anak dan Kutipan Akta kelahiran

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat