IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
- Home
- IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Persyaratan:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore;
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota domisil;
- Isi data diri berupa NIK, Email dan Nomor Handphone, kemudian lakukan swafoto (selfie)
- Verifikasi wajah
- Scan QR Code (yang diberikan oleh Petugas Disdukcapil)
- Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK terpusat
- Masukan kode aktivasi dan kode captcha di kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Aktifkan’
- IKD sudah bisa digunakan