IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

Persyaratan:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore;
  2. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota domisil;
  3. Isi data diri berupa NIK, Email dan Nomor Handphone, kemudian lakukan swafoto (selfie)
  4. Verifikasi wajah
  5. Scan QR Code (yang diberikan oleh Petugas Disdukcapil)
  6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi dari SIAK terpusat 
  7. Masukan kode aktivasi dan kode captcha di kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Aktifkan’
  8. IKD sudah bisa digunakan