KEWARGANEGARAAN

a). Persyaratan :

  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
  2. Sudah bertempat tinggal di wilayah negara NKRI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. Sehat jasmani dan rohani

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur :

  1. Mengisi formulir ;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Petugas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
  5. Petugas menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil pada pemohon

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Kutipan akta Pencatatan Sipil

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat