a). Persyaratan :
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- Sudah bertempat tinggal di wilayah negara NKRI paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur :
- Mengisi formulir ;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Petugas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
- Petugas menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil pada pemohon
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Kutipan akta Pencatatan Sipil
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat