a). Persyaratan:
- Foto copy Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua kandung (jika ada) dan orang tua angkat;
- Foto copy KTP-el dan KK orang tua kandung dan orang tua angkat;
- Kutipan Akta Kelahiran Anak;
- Ijin/Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
- Salinan Penetapan Pengadilan terkait pengangkatan anak;
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Mengisi form F-2.01;
- Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan
Validasi terhadap dokumen pemohon;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
- Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon.
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Akta Kelahiran Anak
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat