PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

a). Persyaratan:

  1. Foto copy Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan orang tua kandung (jika ada) dan orang tua angkat;
  2. Foto copy KTP-el dan KK orang tua kandung dan orang tua angkat;
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  4. Ijin/Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi;
  5. Salinan Penetapan Pengadilan terkait pengangkatan anak;

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Mengisi form F-2.01;
  2. Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan 

Validasi terhadap dokumen pemohon;

  1. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 
  2. Membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  3. Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon.

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Akta Kelahiran Anak

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat