PENGESAHAN ANAK

a). Persyaratan:

  1. Kutipan Akta Kelahiran anak;
  2. Salinan penetapan Pengadilan Agama mengenai Pengesahan Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Bagi penduduk yang beragama islam);
  3. Formulir pelaporan pengesahan anak
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua.

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan sesuai persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 
  4. Membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  5. Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir.

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Akta Kelahiran

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat