a). Persyaratan:
- Kutipan Akta Kelahiran anak;
- Salinan penetapan Pengadilan Agama mengenai Pengesahan Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Bagi penduduk yang beragama islam);
- Formulir pelaporan pengesahan anak
- Fotokopi KK dan KTP-el orangtua.
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan sesuai persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Membuat catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
- Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir.
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Akta Kelahiran
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat