a). Persyaratan:
- Surat permohonan tanda tangan diatas meterai;
- Foto copy KTP-el dan KK pemohon;
- Foto copy Akta Kelahiran;
- Foto copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah;
- Foto copy surat keterangan lahir dari RS/Bidan;
- Salinan penetapan perubahan nama dari Pengadilan.
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Mengisi form F-;
- Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan
Validasi terhadap dokumen pemohon;
- Petugas melakukan perekaman data biometrik;
- Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon.
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Akta Kelahiran Anak
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak saran, Dinas Dukcapil setempat