PENCATATAN PERUBAHAN NAMA/GANTI NAMA

a). Persyaratan:

  1. Surat permohonan tanda tangan diatas meterai;
  2. Foto copy KTP-el dan KK pemohon;
  3. Foto copy Akta Kelahiran;
  4. Foto copy Akta Perkawinan/ Akta Nikah;
  5. Foto copy surat keterangan lahir dari RS/Bidan;
  6. Salinan penetapan perubahan nama dari Pengadilan.

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Mengisi form F-;
  2. Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan 

Validasi terhadap dokumen pemohon; 

  1. Petugas melakukan perekaman data biometrik; 
  1. Menyerahkan kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada pemohon.

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Akta Kelahiran Anak

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak saran, Dinas Dukcapil setempat