Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

 

a). Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir F2.01;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  3. Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  4. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 
  5. Fotokopi KK;
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan sesuai persyaratan;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; 
  4. Membuat catatan pinggir dalam register akta Pencatatan Sipil;
  5. Petugas mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil; 
  6. Menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Kutipan Akta Pencatatan Sipil

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat