a). Persyaratan:
- Mengisi Formulir F2.01;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
- Fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Fotokopi KK;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Mengisi dan menandatangani formulir pelaporan sesuai persyaratan;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan;
- Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Membuat catatan pinggir dalam register akta Pencatatan Sipil;
- Petugas mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan putusan pengadilan.
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Kutipan Akta Pencatatan Sipil
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat