AKTA PERCERAIAN

 

a). Persyaratan:

  1. Foto copy KK dan KTP-el ybs;
  2. Kutipan Akta perkawinan; 
  3. Salinan putusan pengadilan negeri mengenai perceraian;

b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Mengisi form F-2.19;
  2. Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan 

Validasi terhadap dokumen pemohon; 

  1. Mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan Akta Perceraian serta menarik kutipan Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
  2. Menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.

c). Waktu : 60 menit

d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis

e). Produk : Kutipan Akta Perceraian

f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat