a). Persyaratan:
- Foto copy KK dan KTP-el ybs;
- Kutipan Akta perkawinan;
- Salinan putusan pengadilan negeri mengenai perceraian;
b). Mekanisme, Sistem dan Prosedur
- Mengisi form F-2.19;
- Menerima pendaftaran, memeriksa persyaratan, melakukan verifikasi dan
Validasi terhadap dokumen pemohon;
- Mencatat dalam register akta perceraian dan menerbitkan kutipan Akta Perceraian serta menarik kutipan Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan;
- Menyerahkan kutipan Akta Perceraian kepada pemohon.
c). Waktu : 60 menit
d). Biaya : Tidak dipungut biaya/ Gratis
e). Produk : Kutipan Akta Perceraian
f). Konsultasi dan Pengaduan : Kotak Saran, Dinas Dukcapil setempat